MOTOR Plus-online.com - Jangan sungkan tunjukkan KTP kepada petugas, bantuan uang Rp 1,2 juta bisa diambil.
Kabar bagus untuk masyarakat khususnya pekerja karena pemerintah akan memberikan bantuan Rp 1,2 juta.
Bantuan uang Rp 1,2 juta ini merupakan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM.
Para pemilik usaha yang kekurangan modal bisa mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta asalkan memenuhi persyaratan.
Lalu apa saja syarat untuk mendapatkan bantuan dan bagaimana proses pencairannya.
Beberapa dokumen ini wajib dibawa ketika hendak melakukan pencairan dana BLT UMKM Rp1.2 juta ke bank.
BLT UMKM Rp1.2 juta merupakan salah satu bantuan yang terus belanjut hingga akhir tahun ini.
Program BLT UMKM itu merupakan salah satu program pemerintah untuk memulihkan ekonomi akibat pandemi virus corona.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun Bantuan Rp 1 Juta Cair ke Pemilik NIK KTP Ini, Buruan Cek Saldo ATM
Untuk mendapat bantuan ini, masyarakat dapat mendaftar ke dinas terkait melalui offline dan online agar didata untuk mendapatkan bantuan ini gelombang selanjutnya.
Dan online dengan mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota melalui link atau laman masing-masing dinas tekait.
Tapi, bagi masyarakat yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara sebagai penerima bantuan bisa langsung datang ke bank penyalur untuk mengambil dana bantuan tersebut.
pastikan terlebih dahulu dokumen Anda siap dan lengkap sebelum menuju bank.
Seperti diketahui, ada dua bank penyalur untuk pencairan dana BLT UMKM Rp1.2 juta yakni BNI dan BRI.
Untuk yang belum mengetahui, berikut persyaratn untuk menjadi penerima BLT UMKM
Syarat penerima BLT UMKM
WNI dibuktikan dengan KTP;
Baca Juga: Rezeki Nomplok 3 Bantuan Pemerintah Dibagikan Lagi Tahun Depan, Jangan Lupa Siapkan KTP
Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM;
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU);
Bukan PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, pegawai BUMN atau BUMD;
Tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank;
Belum pernah menerima BPUM/ BLT UMKM pada penyaluran sebelumnya;
Seseorang dipastikan sudah menjadi penerima BLT UMKM Rp1.2 juta jika mendapat notifikasi yang dikirimkan oleh pihak bank penyalur.
Untuk Anda yang belum mengetahui pemberitahuannya melaui SMKS berikut akan ditampilkan contoh pemberitahuan tersebut.
“Nasabah Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silahkan menghubungi kantor BRI dengan membawa e-ktp."
Baca Juga: Desember Ceria Pemerintah Akan Bagikan Bantuan Uang Tunai Rp 3 Juta, Lekas Siapkan KKS
Orang-orang yang mendapatkan SMS tersebut merupakan pihalk yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BLT UMKM Rp1.2 juta.
Setelah mendapatkan informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen berupa e-KTP, fotokopi NIB/SKU. dan Kartu Keluarga.
Mengkonfirmasi dan menandatangani Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai penerima BPUM.
Setelah verifikasi dokumen dan data, Bank penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus.
Artikel ini sudah tayang di Fame.grid.id berjudul: jangan-lupa-bawa-dokumen-ini-sebagai-syarat-wajib-ambil-pencairan-dana-blt-umkm-rp12-juta?page=3
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR