Hal ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 288 ayat (2) disebutkan mengenai kewajiban menunjukkan SIM bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis dalam pasal tersebut.
Sementara itu, jika pengendara kendaraan bermotor yang belum mempunyai SIM akan dikenakan sanksi yang lebih berat.
Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 281 Undang-Undang yang sama disebutkan bahwa pengendara yang tidak memiliki SIM akan dipidana kurungan hingga empat bulan.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),” demikian penjelasan di dalam pasal tersebut.
Lalu yang jadi pertanyaan adalah kenapa denda tidak memiliki SIM lebih mahal ketimbang tidak dapat menunjukan SIM?
Menanggapi pertanyaan tersebut Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi berikan penjelasan.
"Kalau menurut saya jika tidak memilki SIM berarti belum memilki legitimasi kemampuan kompetensi untuk mengemudikan kendaraan bermotor," kata Budiyanto beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Video Ujian Praktik SIM di Indonesia Ternyata Lebih Susah Dibanding di Luar Negeri
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR