"Sehingga jika pengendara tidak punya SIM dan mengemudikan kendaraan bermotor akan cukup mengganggu keamanan dan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Sehingga wajar kalau dendanya lebih tinggi," tambah Budiyanto.
Untuk itu, berbeda bagi pengendara bermotor yang tidak membawa SIM karena mereka sudah tercatat sehingga sudah memilki legitimasi kompetensi.
"Namun karena hanya lalai tidak membawa wajar kalau lebih rendah," tutup mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.
Nah jadi jelas kan bro, mahalan gak punya SIM dendanya dibanding kelupaan bawa SIM.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR