MOTOR Plus-online.com - Ada test Covid-19 acak, bikers catat nih ketentuan perjalanan terbaru selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Pada masa libur Nataru, yaitu tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang, ketentuan perjalanan terbaru sudah ditentukan pemerintah.
Hal itu diketahui diumumkan dalam jumpa pers Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Senin (20/12/2021).
Ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 109, 110, 111, dan 112 Tahun 2021 yang diteken pada 11 Desember 2021 kemarin.
Nah buat brother yang pengin melakukan touring saat libur Nataru harus tahu nih ketentuan-ketentuannya.
1. Vaksin Covid-19 dosis lengkap dan tes antigen
"Yang bisa melakukan perjalanan di dalam negeri adalah penumpang yang sudah memenuhi vaksin lengkap atau dua kali dosis dan disertai dengan hasil negatif tes antingen yg berlaku 1x24 jam, dan tentunya juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Ia melanjutkan, warga yang belum mendapatkan vaksinasi dosis lengkap, untuk sementara mobilitasnya dibatasi.
"Adapun bagi anak 12 tahun ke bawah wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam," lanjutnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR