Budi menjelaskan, dibebaskannya bukti vaksinasi dan tes antigen pada kawasan aglomerasi berlaku bagi perjalanan menggunakan kendaraan pribadi, umum, maupun yang sifatnya penyeberangan.
"Contohnya dari Padangbai (Bali) ke Lembar (Lombok)," kata dia.
"Jadi masyarakat bisa melakukan perjalanan dalam wilayah aglomerasi tanpa ada pengaturan seperti menyangkut masalah persyaratan perjalanan, yaitu vaksin dan sebagainya," jelas Budi.
4. Pengaturan kapasitas kendaraan umum
Adita juga menyebutkan, Kemenhub telah mengatur bahwa kapasitas maksimum moda transportasi laut adalah 75 persen dari kapasitas maksimal.
Sementara, kapasitas kereta api antarkota dibatasi 80 persen, kereta api lokal perkotaan dibatasi 70 persen, sedangkan kereta api perjalanan rutin atau komuter dalam aglomerasi dibatasi sebesar 45 persen.
"Untuk (transportasi) udara 100 persen dari kapasitas maksimal dengan syarat harus menyediakan tiga baris kosong untuk bisa menyediakan bagi penumpang yang menunjukkan gejala sakit," kata Adita.
5. Ganjil genap ditiadakan
Kemenhub memastikan rencana penerapan ganjil genap di sejumlah jalan tol jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 batal.
Akan tetapi, rencana penerapan ganjil genap masih memungkinkan diberlakukan sesuai kondisi di lapangan nantinya.
Baca Juga: Libur Nataru, Polda Jabar Berlakukan Ganjil Genap Kendaraan di Kota Bogor
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR