Ketentuan ini berlaku bagi semua moda transportasi, baik darat, laut, udara, maupun kereta api.
2. Ada rapid test antigen acak
Pemerintah juga membuka kemungkinan akan menggelar rapid test Covid-19 secara acak pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, tes acak itu bakal dilakukan di jembatan timbang, terminal, dan tempat peristirahatan atau rest area.
"Sangat potensi juga nantinya sebagaimana arahan Pak Menteri Perhubungan, kami akan menyiapkan pelaksanaan pengetesan random sampling bagi pelaku perjalanan," kata Budi Setiyadi dalam kesempatan yang sama.
Ia menyebutkan, rapid test tersebut akan dilakukan secara gratis.
3. Dikecualikan bagi kawasan aglomerasi
Meski begitu, ketentuan-ketentuan penapisan di atas dikecualikan bagi pelaku perjalanan di kawasan aglomerasi.
Sebagai informasi, kawasan aglomerasi merupakan kesatuan lingkup wilayah kota dan/atau kabupaten yang berdekatan di mana terjadi pergerakan rutin sehari-hari oleh warga lintas wilayah, seperti Jabodetabek.
"Pengaturan untuk perjalanan aglomerasi Jabodetabek dan juga yang lain sebagainya, perjalanan aglomerasi ini tidak diperlukan persyaratan perjalanan seperti yang kami sampaikan di depan tadi," ujar Budi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR