Ternyata, praktik calo dalam proses bayar pajak kendaraan masih banyak di lapangan.
Para pihak tersebut adalah pemilik kendaraan bermotor, calo, dan petugas Samsat.
View this post on Instagram
Hal itu disampaikan Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin.
"Jika memang pemilik kendaraan bermotor (ranmor) terpaksa perlu ranmor dan bukan orang mampu, mestinya bisa bersikap bijak dengan memberikan kelonggaran untuk balik nama tahun mendatang," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Tahun 2022 Penunggak Pajak Motor Bisa Malu Sama Tetangga Karena Enggak Ada Stiker Ini di Pelat Nomor
"Tetapi, kebijakan itu tidak terbuka, melainkan dimiliki pejabat tertentu atau pimpinan agar ruang kebijakan itu tidak disalahgunakan," sambungnya.
Di sisi lain ia menyebut pemilik motor seharusnya memahami konsekuensi ketika berani membeli kendaraan bermotor, termasuk mengurus surat-surat dan pajaknya.
Terkait syarat pembayaran pajak kendaraan, yaitu nama di STNK harus sama dengan di KTP, pihaknya juga memberikan penjelasannya.
Menurut Taslim, KTP merupakan salah satu syarat dalam pelayanan fungsi regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor untuk pengawasan bahwa kendaraan tersebut belum berpindah tangan.
Baca Juga: Ketar-ketir Para Penunggak Pajak Kendaraan, Tahun Depan Pemerintah Akan Lakukan Ini
Source | : | Kompas.com,instagram.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR