Menurutnya, penyertaan syarat KTP juga ditujukan untuk menghindari sengketa hukum atas kendaraan.
"Syarat KTP juga untuk menjamin data kepemilikan ranmor valid dan update, sehingga saat dibutuhkan untuk diidentifikasi, jelas siapa pemiliknya," ujarnya.
Sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab di bidang keamanan, Polri merumuskan fungsi identifikasi ke dalam empat tujuan.
Taslim menuturkan, Korlantas Polri mengaku sejak 2010 sudah membangun sistem ideal di Provinsi Riau untuk mengatasi persoalan pembayaran pajak kendaraan.
Baca Juga: STNK Langsung Dikirim Sesuai Alamat, Bayar Pajak Motor Bisa Sambil Santai di Rumah
Sistem tersebut merupakan cikal bakal sistem Electronic Registration and Identification (ERI) nasional.
"Pada awalnya di loket pendaftaran kami pasang alat scan, di mana KTP dan STNK wajib di-scan bersamaan agar mudah dikontrol, petugas pelayanan tidak menyimpang," jelas dia.
"Langkah ini potensi lost-nya masih besar, karena masih tergantung komitmen petugas dan prosedur pengawasan," tambahnya.
Saat ini, menurut Taslim, ERI sudah terkoneksi dengan server Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk memastikan kebenaran dan kontrol syarat KTP.
Akan tetapi, sistem ERI dan sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak terkoneksi dengan baik. "Ini masalah klasik selama ini, koordinasi mudah diucap namun sulit diimplementasikan," tutur dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Warga Mengaku Dipersulit Bayar Pajak Motor, tapi Bisa Mudah Saat lewat Calo"
Source | : | Kompas.com,instagram.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR