MOTOR Plus-online.com - Mendadak muncul uang kertas Rp 200 ribu dan langsung beredar luas, Bank Indonesia kasih penjelasan.
Seperti yang brother tahu, nilai uang kertas yang paling besar Rp 100 ribu.
Namun, beredar uang kertas Rp 200 ribu sebanyak beberapa lembar.
Beberapa lembar uang kertas Rp 200 ribu tersebut diposting beberapa akun media sosial.
Seperti yang diposting akun Facebook Berny Tumewang pada 15 Desember 2021.
"Makasih Pak Bos Donat
Doi baru Pecahan Rp 200.000
Menyesal mo SE bli no" tulis akun itu.
Ternyata, ada lagi yang memosting soal uang kertas pecahan Rp 200.000 itu.
Empat gambar yang dibagikan sama, yaitu menampilkan sebuah tangan dengan beberapa lembar uang Rp 200.000, sedangkan satu gambar sisanya hanya menampilkan uang Rp 200.000.
Bank Indonesia hingga kini hanya mengeluarkan dan mengatur pecahan rupiah paling besar yaitu Rp 100.000.
Artinya, beredarnya uang kertas Rp 200.000 tersebut dipastikan hoaks.
Hal itu disampaikan Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Junanto Herdiawan.
"Hoaks," tegasnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Mendadak Kaya Kalau Punya 3 Uang Kertas Ini, Kolektor Berani Tawar Harga Tinggi
Ternyata, hoaks uang kertas Rp 200 ribu sudah ada sejak beberapa tahun lalu.
Junanto mengungkapkan, peredaran uang tersebut berjenis hoaks berulang.
"Iya itu sekitar 2014-2015 muncul," tuturnya.
Di pojok atas uang tersebut juga ada gambar kuda dan penunggangnya, ditambah dengan tulisan ‘dua ratus ribu rupiah'.
Jadi, uang kertas pecahan Rp 200.000 yang beredar di media sosial itu hoaks alias tidak benar.
Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan uang rupiah nominal Rp 200.000.
Pihak Bank Indonesia juga mengatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks berulang, beberapa tahun lalu pernah beredar klaim tersebut.
Hati-hati ya bro, jangan sampai jadi salah satu korban informasi hoaks, selalu cek kebenarannya terlebih dahulu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "[HOAKS] Beredar Uang Kertas Pecahan Rp 200.000"
Source | : | Kompas.com,Facebook.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR