"Kasus ini terungkap berawal dari laporan beberapa korban yang mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka. Dengan perjanjian, motor akan diserahkan setelah uang diserahkan," jelas Kapolres Lamongan AKBP Miko, dikutip dari Kompas.com.
Karena hingga waktu yang ditentukan pelaku tak bisa menyerahkan sepeda motor, ada tiga konsumen yang melaporkannya ke kepolisian.
Setelah diselidiki, rupanya ada 40 orang korban yang sudah menyetor uang kepada Sugi.
"Dari 40 korban, memang baru tiga orang yang melapor. Namun saat pemeriksaan dilakukan, tersangka mengakui ada 40 orang yang ditipu. Makanya, kami juga mengimbau kepada korban lain agar melaporkan kejadian yang dialami," kata Miko.
Jumlah setoran korban yang membayar tunai ialah sebesar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per orang.
Sedangkan korban yang membayar kredit harus membayar uang muka Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.
"Jumlahnya (setoran) setiap korban bervariasi, dari mulai Rp 15 juta hingga Rp 20 juta untuk satu motor. Total kerugian dari 40 orang korban mencapai Rp 1 miliar," ucap Miko.
Untuk meyakinkan korban, pelaku membuat stempel dan kuitansi palsu atas nama perusahaan tempat kerjanya.
Baca Juga: Ini Alasan Satpol PP Beli Motor Kawasaki Ninja ZX-25R Untuk Kendaraan Dinas
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR