"Sempat mengaku uangnya disetor ke CV (dealer motor), tapi setelah diperiksa tidak ditemukan aliran uang ke CV, tersangka kemudian mengakui perbuatannya," tutur Miko.
Sempat kabur
Miko mengungkapkan, pelaku sempat kabur ke Sulawesi Utara sambil membawa uang tersebut usai menipu 40 korban.
Namun akhirnya penyidik berhasil mengamankan pada 16 Desember lalu.
Atas perbuatan yang dilakukan, Sugi dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Sales Motor yang Tipu 40 Pelanggan Rp 1 Miliar: Sudah Habis, Buat Beli Mobil tapi Saya Jual Lagi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR