Pemilik Bengkel Motor Siap-siap, Gak Pasang Aplikasi PeduliLindungi Bisa Kena Sanksi Pidana

Ardhana Adwitiya - Rabu, 22 Desember 2021 | 18:40 WIB
KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto
Pemilik usaha seperti bengkel motor siap-siap, enggak gunakan aplikasi PeduliLindungi bisa kena sanksi pidana.

MOTOR Plus-online.com - Pemilik usaha seperti bengkel motor siap-siap, enggak gunakan aplikasi PeduliLindungi bisa kena sanksi pidana.

Pemerintah terus menggenjot penggunaan aplikasi PedduliLindungi di tempat usaha, seperti di bengkel motor.

Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk mencatat pengunjung yang datang ke bengkel motor

Untuk mempertegas penggunaan aplikasi PeduliLindungi, pemerintah akan memberikan sanksi pidana untuk pihak yang tidak menerapkannya.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Selasa (21/12/2021).

Tito mengatakan, dirinya akan mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk menerbitkan produk yang akan mengikat masyarakat.

Menurutnya, dalam sistem aturan perundangan Indonesia, daerah bisa membuat dua jenis aturan, yakni peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).

Posisi perda disebutnya lebih kuat, karena bisa memberikan sanksi pidana, denda, maupun administrasi.

Baca Juga: Ramai Kasus Oli Palsu, Bikers Harus Tahu Nih Jenis-jenis Oli Yang Beredar Di Bengkel Motor

 Baca Juga: Bengkel Motor Di Muara Angke Ketiban Rezeki Gara-gara Banjir Rob

Source : Kompas.tv
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular