Pemilik Bengkel Motor Siap-siap, Gak Pasang Aplikasi PeduliLindungi Bisa Kena Sanksi Pidana

Ardhana Adwitiya - Rabu, 22 Desember 2021 | 18:40 WIB
KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto
Pemilik usaha seperti bengkel motor siap-siap, enggak gunakan aplikasi PeduliLindungi bisa kena sanksi pidana.

“Tapi kalau perkada, peraturan kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati, itu tidak bisa sanksi pidana, denda misalnya. Tapi sanksi administrasi,” ucap Tito.

Tapi dari segi kecepatan, dia akan meminta agar kepala daerah menerbitkan peraturan kepala daerah, misalnya peraturan gubernur.

Sebab, untuk menerbitkan perda, prosesnya agak panjang, karena harus melalui mekanisme di DPRD.

“Oleh karena itu hari ini saya keluarkan surat edaran agar para gubernur membuat peraturan kepala daerah. Itu sebentar saja dibuat," sambungnya.

Baca Juga: Punya Bengkel Motor Bisa Cek Cara Dapat Diskon Tarif Listrik di Desember 2021, Lumayan Tambah Ngirit

“Isinya di antaranya adalah agar di ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan kemudian menegakkannya,” lanjut Tito.

Selain berisi keharusan menegakkan aplikasi PeduliLindungi, juga akan diatur sanksi administrasi.

Salah satu sanksi administrasi adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu.

Dia menambahkan, setelah nataru, akan dilihat perkembangan kasus.

Baca Juga: Biaya Uji Emisi di Bengkel Motor Ini Terjangkau, Kalau Enggak Lulus Bisa Lakukan Ini

Source : Kompas.tv
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular