Kemudian akan mendorong agar sebelum pandemi selesai, penerapan aplikasi PeduliLindungi makin masif.
"Oleh karena itu kita ingin naikkan dari perkada menjadi perda. Sehingga bisa memberikan sanksi denda bagi tempat-tempat usaha, restoran, mal, dan lain-lain yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi,” urainya.
Sementara, Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendi mengatakan, pengguanan aplikasi PeduliLindungi akan ditingkatkan dan dapat menjadi dasar memberikan sanksi pada pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi ini tapi belum menggunakannya dengan disiplin.
“Nataru nanti akan kita jadikan momentum untuk mempertegas keharusan para pelaku usaha dan yang lain untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi,” sambung Muhadjir.
Baca Juga: AMS Garage Bali Rombak Yamaha XSR 155 Jadi Cafe Race Berjuluk Sang Macan
Dia berharap setelah ada pendekatan yang diatur oleh surat edaran Mendagri, dan ditindaklanjuti dengan peraturan kepala daerah masing-masing, masyarakat memiliki kesadaran menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pemilik bengkel motor harus pasang aplikasi PeduliLindungi juga nih sebelum kena sanksi pidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul "Tak Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi, Siap-siap Kena Sanksi Pidana"
Source | : | Kompas.tv |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR