MOTOR Plus-online.com - Pemilik usaha seperti bengkel motor siap-siap, enggak gunakan aplikasi PeduliLindungi bisa kena sanksi pidana.
Pemerintah terus menggenjot penggunaan aplikasi PedduliLindungi di tempat usaha, seperti di bengkel motor.
Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk mencatat pengunjung yang datang ke bengkel motor.
Untuk mempertegas penggunaan aplikasi PeduliLindungi, pemerintah akan memberikan sanksi pidana untuk pihak yang tidak menerapkannya.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Selasa (21/12/2021).
Tito mengatakan, dirinya akan mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk menerbitkan produk yang akan mengikat masyarakat.
Menurutnya, dalam sistem aturan perundangan Indonesia, daerah bisa membuat dua jenis aturan, yakni peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).
Posisi perda disebutnya lebih kuat, karena bisa memberikan sanksi pidana, denda, maupun administrasi.
Baca Juga: Ramai Kasus Oli Palsu, Bikers Harus Tahu Nih Jenis-jenis Oli Yang Beredar Di Bengkel Motor
Baca Juga: Bengkel Motor Di Muara Angke Ketiban Rezeki Gara-gara Banjir Rob
“Tapi kalau perkada, peraturan kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati, itu tidak bisa sanksi pidana, denda misalnya. Tapi sanksi administrasi,” ucap Tito.
Tapi dari segi kecepatan, dia akan meminta agar kepala daerah menerbitkan peraturan kepala daerah, misalnya peraturan gubernur.
Sebab, untuk menerbitkan perda, prosesnya agak panjang, karena harus melalui mekanisme di DPRD.
“Oleh karena itu hari ini saya keluarkan surat edaran agar para gubernur membuat peraturan kepala daerah. Itu sebentar saja dibuat," sambungnya.
Baca Juga: Punya Bengkel Motor Bisa Cek Cara Dapat Diskon Tarif Listrik di Desember 2021, Lumayan Tambah Ngirit
“Isinya di antaranya adalah agar di ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan kemudian menegakkannya,” lanjut Tito.
Selain berisi keharusan menegakkan aplikasi PeduliLindungi, juga akan diatur sanksi administrasi.
Salah satu sanksi administrasi adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu.
Dia menambahkan, setelah nataru, akan dilihat perkembangan kasus.
Baca Juga: Biaya Uji Emisi di Bengkel Motor Ini Terjangkau, Kalau Enggak Lulus Bisa Lakukan Ini
Kemudian akan mendorong agar sebelum pandemi selesai, penerapan aplikasi PeduliLindungi makin masif.
"Oleh karena itu kita ingin naikkan dari perkada menjadi perda. Sehingga bisa memberikan sanksi denda bagi tempat-tempat usaha, restoran, mal, dan lain-lain yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi,” urainya.
Sementara, Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendi mengatakan, pengguanan aplikasi PeduliLindungi akan ditingkatkan dan dapat menjadi dasar memberikan sanksi pada pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi ini tapi belum menggunakannya dengan disiplin.
“Nataru nanti akan kita jadikan momentum untuk mempertegas keharusan para pelaku usaha dan yang lain untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi,” sambung Muhadjir.
Baca Juga: AMS Garage Bali Rombak Yamaha XSR 155 Jadi Cafe Race Berjuluk Sang Macan
Dia berharap setelah ada pendekatan yang diatur oleh surat edaran Mendagri, dan ditindaklanjuti dengan peraturan kepala daerah masing-masing, masyarakat memiliki kesadaran menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pemilik bengkel motor harus pasang aplikasi PeduliLindungi juga nih sebelum kena sanksi pidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul "Tak Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi, Siap-siap Kena Sanksi Pidana"
Source | : | Kompas.tv |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR