Setelah mendapatkan informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen berupa e-KTP, fotokopi NIB/SKU dan Kartu Keluarga.
Mengkonfirmasi dan menandatangani Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai penerima BPUM.
Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.
Artikel ini sudah tayang di Fame.grid.id berjudul; 'Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini Sebagai Syarat Wajib Ambil Pencairan Dana BLT UMKM Rp1.2 Juta'
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR