MOTOR Plus-online.com - Masyarakat bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp 1,2 juta bisa langsung ambil, caranya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke petugas.
Masyarakat dan juga bikers jangan sungkan dan ragu untuk menunjukkan KTP kepada petugas, sehingga bantuan Rp 1,2 juta dari pemerintah dapat diambil.
Kabar bagus untuk masyarakat khususnya pekerja karena pemerintah akan memberikan bantuan Rp 1,2 juta.
Bantuan uang Rp 1,2 juta dari pemerintah ini termasuk dalam program bantuan langsung tunai (BLT) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Bantuan yang diperuntukkan masyarakat atau bikers yang memiliki usaha dan kekurangan modal bisa mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta tentunya harus memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Kira-kira apa saja syarat mendapatkan bantuan pemerintah Rp 1,2 juta itu dan bagaimana proses pencairannya.
Masyarakan atau bikers harus membawa dokumen ketika hendak melakukan pencairan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta ke bank.
BLT UMKM Rp 1,2 juta merupakan salah satu bantuan yang terus belanjut hingga akhir tahun ini.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun Bantuan Rp 1 Juta Cair ke Pemilik NIK KTP Ini, Buruan Cek Saldo ATM
Program BLT UMKM itu merupakan salah satu program pemerintah untuk memulihkan ekonomi akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
Untuk mendapat bantuan ini, masyarakat dapat mendaftar ke dinas terkait baik itu secara offline dan online agar didata untuk mendapatkan bantuan ini gelombang selanjutnya.
Daftar secara online dengan mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota melalui link atau laman masing-masing dinas tekait.
Akan tetapi, bagi masyarakat atau juga bikers yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara sebagai penerima bantuan bisa langsung datang ke bank penyalur untuk mengambil dana bantuan tersebut.
Biar gak repot, pastikan terlebih dahulu dokumen Anda siap dan lengkap sebelum ke bank.
Baca Juga: Rezeki Nomplok 3 Bantuan Pemerintah Dibagikan Lagi Tahun Depan, Jangan Lupa Siapkan KTP
Seperti diketahui, ada dua bank penyalur untuk pencairan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta yakni BNI dan BRI.
Untuk yang belum mengetahui, berikut persyaratn untuk menjadi penerima BLT UMKM
Syarat penerima BLT UMKM
WNI dibuktikan dengan KTP;
Baca Juga: Desember Ceria Pemerintah Akan Bagikan Bantuan Uang Tunai Rp 3 Juta, Lekas Siapkan KKS
Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM;
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU);
Bukan PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, pegawai BUMN atau BUMD;
Tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank;
Belum pernah menerima BPUM/ BLT UMKM pada penyaluran sebelumnya;
Seseorang dipastikan sudah menjadi penerima BLT UMKM Rp1.2 juta jika mendapat notifikasi yang dikirimkan oleh pihak bank penyalur.
Untuk Anda yang belum mengetahui pemberitahuannya melaui SMKS berikut akan ditampilkan contoh pemberitahuan tersebut.
“Nasabah Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silahkan menghubungi kantor BRI dengan membawa E-KTP."
Orang-orang yang mendapatkan SMS tersebut merupakan pihalk yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Baca Juga: Uang Bantuan Rp 1,2 Juta Ditransfer Sampai Akhir Tahun 2021, Siapin KTP dan Berkas Ini
Setelah mendapatkan informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen berupa e-KTP, fotokopi NIB/SKU dan Kartu Keluarga.
Mengkonfirmasi dan menandatangani Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai penerima BPUM.
Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.
Artikel ini sudah tayang di Fame.grid.id berjudul; 'Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini Sebagai Syarat Wajib Ambil Pencairan Dana BLT UMKM Rp1.2 Juta'
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR