Dirinya mengatakan pemerintah pusat telah memberikan patokan untuk penggunaan dana desa 2022.
Di mana BLT Dana Desa akan ditujukan kepada warga miskin ektrem yang belum mendapatkan jaring pengaman sosial.
“BLT 2022 masih disediakan untuk warga miskin dan miskin ekstrem yang belum dapat jaring pengaman sosial dari pemerintah di semua tingkatan, juga bagi keluarga miskin akibat Covid-19,” ujarnya
Seperti diketahui, BLT Dana Desa bertujuan membantu mengatasi permasalahan ekonomi masyarakat kurang mampu yang terdampak Covid-19.
BLT Dana Desa akan disalurkan kepada keluarga miskin di desa-desa yang akan mendapat bantan sebesar Rp300 ribu per bulannya.
Adapun untuk kriteria penerima BLT Dana Desa di 2022 akan mengacu pada aturan sejak awal di Permendes 6/2020 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020.
Aturan tersebut diikuti Permendes 13/2021 tentang Pebaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021, lalu Permendes 7/2021 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022.
Rinciannya penerima BLT Dana Desaadalah keluarga miskin, keluarga yang memiliki anggota sakit kronis/menahun, tidak memiliki pekerjaan, seluruhnya belum mendapat bantuan sosial lain.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR