Ia menjelaskan di tahun 2022 desa-desa bisa mengkategorikan miskin dan miskin ekstrem berdasar hasil pendataan SDGs Desa, by name by address yang tersedia di miskinesktrem.kemendesa.go.id
Laman tersebut bisa diakses oleh setiap admin desa (kades dan sekdes).
Selain itu, kategori miskin adalah pendapatan perkapita/bulan di bawah garis kemiskinan di kabupaten/kota masing-masing Rp472.525/kapita/bulan)
Kemudian miskin ekstrem adalah pendapatan perkapita/bulan di bawah 80 persen garis kemiskinan di kabupaten masing-masing.
Lantas perlukan mendaftarBLT Dana Desa?
Halim menjelaskan, pendataan dilakukan oleh desa, ia mengklaim sampai saat ini semua desa aktif melakukan pendataan.
“Sampai dengan saat ini, semua desa aktif (pendataan). Karena pengawasan dilakukan oleh berbagai pihak, utamanya warga desa itu sendiri,” jelas Halim.
Lebih lanjut ia mengatakan penanganan kebijakan pembangunan level desa dilakukan dengan data mikro.
Baca Juga: Saldo Rekening Langsung Gendut, Pemerintah Akan Cairkan Bantuan Uang Tunai Tahun 2022
“Sangat simple dan sangat terjangkau oleh siapa pun,”tambahya.
Artikel ini sudah tayang di Fame.grid.id berjudul: kabar-baik-blt-dana-desa-akan-berlanjut-di-2022-simak-2-kategori-yang-akan-menjadi-penerima?page=3
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR