MOTOR Plus-online.com - Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Dudung bertanggung jawab atas kasus Handi modifikator motor asal Garut yang ditabrak di Nagreg dan dibuang ke sungai oleh 3 oknum TNI AD.
Polisi sudah menangkap 3 oknum TNI AD yang merupakan pelaku tabrak lari sadis di Nagreg, Jawa Barat.
Tiga oknum TNI AD, yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Adapun salah satu koban bernama Handi Saputra (17) yang juga modifikator motor.
Handi Saputra dan temannya, Salsabila (14) dibuang oknum TNI AD ke sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengunjungi keluarga Handi Saputra dan Salsabila.
Dudung mengunjungi keluarga korban di masing-masing rumah mereka yang berlokasi di Nagreg dan Garut, Jawa Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Dudung menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan ketiga pelaku yang tidak bertanggung jawab dan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya kedua korban kepada keluarga yang ditinggalkan.
Baca Juga: Update Handi Modifikator Motor Korban Tabrak Lari di Nagreg, Ini Alasan Pelaku Buang Handi ke Sungai
Baca Juga: Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari Sadis di Nagreg, Langsung Dipecat Jenderal Andika
"Selaku pembina kekuatan TNI AD, saya akan bertanggung jawab atas penegakan hukum kepada tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat, dan menyerahkan penyelesaiannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam sistem Peradilan Militer sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," kata Dudung seperti dikutip dari keterangannya, Senin (27/12/2021).
Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Penahanan sementara dilakukan oleh penyidik Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) untuk porses pemeriksaan penyidikan terhadap ketiga tersangka.
Pelaku layak dipecat
Selain mengungkapkan permintaan maaf dan rasa duka cita, Dudung pada kunjungannya ke Nagreng juga mengungkapkan bahwa ketiga pelaku layak dipecat.
Ia juga mengatakan, pelaku sudah melakukan tindakan kejahatan di luar batas kemanusiaan.
"Menurut saya ini layak (dipecat), karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan," kata Dudung.
Dudung juga memastikan, TNI AD akan terus mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan, untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai dengan fakta-fakta di peradilan nantinya.
Berdasarkan penjelasan Kapendam XIII/Merdeka Letkol Inf Jhonson M Sitorus, saat kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel P sedang bertugas ke Jakarta.
Baca Juga: Breaking News, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Tabrak Lari Modifikator Motor di Nagreg
Kolonel P mendapatkan surat perintah dari Danrem 133/NW di Jakarta sejak 3 Desember 2021.
Kegiatan yang dilakukan Kolonel P di Jakarta digelar selama dua hari yakni 6 Desember dan 7 Desember 2021.
"Di mana saat itu dirinya untuk melaksanakan dan mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI Angkatan Darat (AD)," kata dia, Sabtu (25/12/2021).
Selepas kegiatan di Jakarta, Kolonep P izin untuk melihat keluarganya di Jawa Tengah.
Baca Juga: Tegas, Jenderal Andika Minta 3 Pelaku Tabrak Lari Di Nagreg Dipenjara Seumur Hidup
"Setelah itu yang bersangkutan mendapat izin untuk melihat keluarganya di Jawa Tengah," kata Jhonson saat memberikan keterangan pers di Makodam XIII/Merdeka.
Ia juga menyampaikan, pada Rabu (8/12/2021) Kolonel P, Kopda A dan Kopda A berangkat dari Jakarta menuju Jawa Tengah dengan mengendarai mobil Isuzu Panther Touring warna hitam.
Sementara itu, kecelakaan yang menewaskan Hendi dan Salsabila terjadi pada Jumat sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Kepada warga yang ada di lokasi kecelakaan, para pelaku mengaku akan membawa dua korban ke rumah sakit.
Baca Juga: Tiga Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari Sadis di Nagreg Bakal Kena Sanksi Berat, Pemecatan Sampai Penjara
Namun, keberadaan dua korban tak diketahui keluarga.
Belakangan diketahui jika Handi dan Salsabila dibuang di Sungai Serayu.
Jenazah kedua remaja tersebut ditemukan tanpa identitas di dua lokasi yang berbeda.
Dari hasil pemeriksaan, Handi Saputra ternyata dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Permintaan Maaf KSAD Dudung atas Kasus Tabrakan Sejoli yang Libatkan 3 Prajurit TNI AD"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR