Secara rinci, untuk siswa di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) mendapatkan kuota data sebesar 3 gigabita/bulan.
Sementara itu, siswa di jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) mendapatkan kuota data sebesar 4 gigabita/bulan.
Untuk mahasiswa, guru jenjang PAUD dan dikdasmen, serta dosen akan mendapatkan tambahan bantuan kuota data internet sebesar 5 gigabita/bulan.
Sisa kuota internet yang tidak terpakai setiap bulannya akan hangus atau tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya.
Baca Juga: Bantuan Uang Rp 500 Juta Disalurkan Untuk Pemilik KTP Berciri Khusus, Buruan Ambil Gak Perlu Daftar
Namun, muncul kabar kalau kuota internet gratis tidak akan disalurkan lagi di tahun depan.
Hal itu berdasarkan aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pihaknya menegaskan, bantuan kuota internet tidak akan berlanjut pada tahun 2022 mendatang.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin), M Hasan Chabibie.
Baca Juga: Ini Ciri-ciri Anda Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah Lekas Cek KTP dan Saldo Rekening
Source | : | TribunJambi.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR