Hingga akhirnya jenazah Handi dan Salsabila ditemukan tanpa identitas pada Sabtu (11/12/2021) di aliran Sungai Serayu.
Sempat berbohong
Setelah ditangkap dan kemudian diperiksa kepolisian, Kolonel P rupanya sempat berupaya berbohong atas dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan Handi dan Salsabila.
"Kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo. Nah, itu sudah mulai ada usaha-usaha berbohong," kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Berdasar keterangan yang diberikan Kolonol P, penyidik mengonfirmasinya ke saksi.
Fakta yang ditemukan di lapangan pun mulai terungkap dan diketahui bahwa Kolonel P sempat berupaya berbohong.
Diperiksa kejiwaannya
Kabar terbaru, Polisi Militer TNI Angkatan Darat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Khusus tersangka Kolonel P, dilakukan pemeriksaan kesehatan jiwa.
”Hari ini ada pemeriksaan kesehatan jiwa,” kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letnan Jenderal Chandra Sukotjo, dikutip Kompas.id pada Rabu (29/12/2021).
Chandra mengatakan, dua tersangka lainnya tak menjalani pemeriksaan kejiwaan. Menurut dia, tidak semua kasus perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan jiwa.
Penjara tercanggih
Untuk menanggung perbuatannya, saat ini ketiga pelaku telah ditahan. Panglima TNI Jenderal Andika mengatakan, Kolonel P ditahan di penjara militer tercanggih.
"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan. Kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, satu lagi DA itu ada di Cijantung," ujar Andika, Selasa (28/12/2021).
Ketiga prajurit ini sebelumnya menjalani penyidikan di Kodam III/Siliwangi (Jawa Barat).
Hal ini sesuai lokasi peristiwa penabrakan itu terjadi, yakni di wilayah Nagreg, Bandung. Untuk memudahkan pemeriksaan, ketiga prajurit ditarik ke Jakarta agar penyidikan dan penyelidikan bisa dilakukan secara terpusat.
Andika mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan tim penyidik maupun Oditur Militer untuk melakukan penuntutan terhadap ketiga prajurit tersebut.
"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya sudah kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin seumur hidup saja," tegas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siapa Kolonel P, Perwira TNI yang Tabrak dan Buang Hidup-hidup Handi-Salsa ke Sungai"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR