Loket pembayaran pemutihan pajak kendaraan bermotor yang ramai menjadi buktinya.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Suharmin Arfad.
"Antusiasme tersebut harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin, sisi lain dengan berjalannya satu bulan ini masih dirasa kurang karena terbatasnya jumlah wajib pajak," ujarnya dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Oleh sebab itu, pemutihan pajak perlu diperpanjang karena tak sesuai antara waktu yang disiapkan dengan animo masyarakat.
Keputusan gubernur tersebut berisi tentang pemberian keringanan atau pembebasan tunggakan.
Selain itu, ada pula pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan.
Adapun masa keringanan pajak tersebut berlaku sampai 31 Januari 2022.
Menurutnya relaksasi pajak biasanya dilaksanakan selama waktu tiga bulan, apakah nantinya diperpanjang lagi atau tidak semua tergantung keputusan pimpinan.
Baca Juga: Catat Daftar Hari Libur Nasional 2022, Bikers Bisa Langsung Bikin Jadwal Touring Nih
Source | : | TribunnewsSultra.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR