Ternyata, info biaya bikin SIM baru tersebut tidak benar alias hoaks.
Hal itu disampaikan Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Djati Utomo.
"Biasa, itu hoaks," tegas Djati
"Jangan dipercaya hal seperti itu, yang gak jelas dan menyesatkan," sambung Djati.
Baca Juga: Coba Tebak Denda Pemotor Lupa Bawa SIM atau Gak Punya SIM Lebih Mahal Mana
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, segini biaya penerbitan SIM baru:
Source | : | Kompas.com,Facebook |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR