Wow Biaya Bikin SIM Online Rp 400 Ribu Baru Bayar Setelah Jadi, Begini Penjelasan Polisi

Galih Setiadi - Selasa, 4 Januari 2022 | 07:02 WIB
Tribunnews.com
Foto ilustrasi. Biaya bikin SIM Rp 400 ribu bayarnya setelah jadi, ini kata polisi.

Aturan pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam Pasal 7 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tersebut dituliskan soal persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM, yaitu usia, administrasi, kesehatan, lulus ujian, dan usia minimal.

Adapun usia minimal bikin SIM, yaitu:

  • 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI;
  • 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
  • 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
  • 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;
  • 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;
  • 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan
  • 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

Baca Juga: Polisi Gerah Dibandingkan Praktik Ujian SIM di Indonesia dan Taiwan Akhirnya Angkat Bicara dan Kasih Alasan

Untuk penerbitan SIM kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan dan SIM ranmor umum meliputi:

  • Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
  • Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
  • Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
  • Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia
  • Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;

Untuk mekanisme lebih lengkapnya, brother bisa cek di LINK INI.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Korlantas soal Ramai Jasa Pembuatan SIM Online Rp 400.000-Rp 1.600.000"

Source : Kompas.com,Facebook
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular