Seperti yang dijelaskan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Suharmin Arfad.
"Hal ini sesuai dengan konsideran Keputusan Gubernur (Kepgub) Sultra Nomor 614 Tahun 2021," katanya dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Perpanjangan masa berlaku pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sultra cuma berlaku sebentar, yaitu sampai 31 Januari 2022.
Adapun insentif pemutihan pajak kendaraan, mulai dari pembebasan tunggakan.
Baca Juga: Para Penunggak Pajak Kendaraan Gak Bakal Tenang, Pemerintah Lakukan Ini Tahun Depan
Selain itu, pihaknya juga membebaskan sanksi administrasi atau denda pembayaran pajak kendaraan yang membolehkan untuk dilakukan perpanjangan apabila diperlukan.
Antusiasme masyarakat (Sultra) sangat tinggi saat membayar pemutihan pajak tersebut.
Terbukti dengan ramainya loket pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Antusiasme tersebut harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin, sisi lain dengan berjalannya satu bulan ini masih dirasa kurang karena terbatasnya jumlah wajib pajak," ungkapnya.
Baca Juga: Kabar Bahagia 3 Wilayah Masih Beri Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Masa Berlakunya
Source | : | TribunnewsSultra.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR