Buruan Bayar Pajak Kendaraan, Pemutihan Pajak Diperpanjang Cuma Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Selasa, 4 Januari 2022 | 17:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK. Pemutihan pajak diperpanjang cuma sampai tanggal segini, buruan bayar.

Seperti yang dijelaskan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Suharmin Arfad.

"Hal ini sesuai dengan konsideran Keputusan Gubernur (Kepgub) Sultra Nomor 614 Tahun 2021," katanya dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Perpanjangan masa berlaku pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sultra cuma berlaku sebentar, yaitu sampai 31 Januari 2022.

Adapun insentif pemutihan pajak kendaraan, mulai dari pembebasan tunggakan.

Baca Juga: Para Penunggak Pajak Kendaraan Gak Bakal Tenang, Pemerintah Lakukan Ini Tahun Depan

Selain itu, pihaknya juga membebaskan sanksi administrasi atau denda pembayaran pajak kendaraan yang membolehkan untuk dilakukan perpanjangan apabila diperlukan.

Antusiasme masyarakat (Sultra) sangat tinggi saat membayar pemutihan pajak tersebut.

Terbukti dengan ramainya loket pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Antusiasme tersebut harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin, sisi lain dengan berjalannya satu bulan ini masih dirasa kurang karena terbatasnya jumlah wajib pajak," ungkapnya.

Baca Juga: Kabar Bahagia 3 Wilayah Masih Beri Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Masa Berlakunya

Source : TribunnewsSultra.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular