MOTOR Plus-online.com - Jangan kelamaan bayar pajak kendaraan, pemutihan pajak diperpanjang cuma sampai tanggal segini lo!
Mumpung masih ada pemutihan pajak kendaraan, buruan bayar pajak kendaraan yang brother punya saat ini.
Mulai dari motor atau kendaraan lain, manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.
Cuma berlaku sebentar, yuk disimak soal pemutihan pajak ini sampai habis.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) memperpanjang program itu.
Semula, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sultra berakhir pada 31 Desember 2021.
Kini, pihaknya melanjutkan program keringanan pajak ekdnaraan tersebut.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sultra Nomor 614 Tahun 2021.
Seperti yang dijelaskan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Suharmin Arfad.
"Hal ini sesuai dengan konsideran Keputusan Gubernur (Kepgub) Sultra Nomor 614 Tahun 2021," katanya dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Perpanjangan masa berlaku pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sultra cuma berlaku sebentar, yaitu sampai 31 Januari 2022.
Adapun insentif pemutihan pajak kendaraan, mulai dari pembebasan tunggakan.
Baca Juga: Para Penunggak Pajak Kendaraan Gak Bakal Tenang, Pemerintah Lakukan Ini Tahun Depan
Selain itu, pihaknya juga membebaskan sanksi administrasi atau denda pembayaran pajak kendaraan yang membolehkan untuk dilakukan perpanjangan apabila diperlukan.
Antusiasme masyarakat (Sultra) sangat tinggi saat membayar pemutihan pajak tersebut.
Terbukti dengan ramainya loket pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Antusiasme tersebut harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin, sisi lain dengan berjalannya satu bulan ini masih dirasa kurang karena terbatasnya jumlah wajib pajak," ungkapnya.
Baca Juga: Kabar Bahagia 3 Wilayah Masih Beri Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Masa Berlakunya
Biasanya tiga bulan, kini perpanjangan pemutihan pajak kendaraan hanya sebulan.
Soal pemutihan pajak kendaraan bakal diperpanjang lagi atau tidak, tergantung keputusan pimpinan.
"Sementara itu, secara teknis pelayanan pembayaran dapat dilakukan di semua UPTD Samsat yang ada di kabupaten dan kota," katanya.
Bapenda telah menyiapkan empat loket pembayaran yakni dua loket berada di Samsat Kota Kendari.
Baca Juga: Enaknya Bebas Pajak Kendaraan Sampai Ganjil Genap, Cuma Ikuti Arahan Gubernur Anies Ini
Selanjutnya, loket Samsat Keliling dan Drive Thru yang berada di MTQ Kendari, dengan jumlah layanan per harinya mencapai 160 orang untuk tiap loketnya.
"Target pemerintah terkait pemutihan pajak telah mencapai target, saat ini telah mencapai di atas Rp 80 miliar dalam kurun waktu sebulan," pungkasnya.
Tunggu apalagi, yuk manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini buat brother yang tinggal di area Sultra.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sulawesi Tenggara Diperpanjang hingga 31 Januari 2022"
Source | : | TribunnewsSultra.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR