Vaksin booster diberikan pada kabupaten/kota yang telah mendapat 70 persen vaksin dosis pertama dan 60 persen vaksin dosis kedua.
Syarat penerima vaksin booster adalah masyarakat berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.
Mereka yang memenuhi syarat memiliki beberapa opsi mengikuti vaksin booster.
Vaksin booster diberikan sesuai kategori program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, atau secara mandiri/berbayar.
Meski demikian, keputusan tersebut masih dibahas lebih lanjut oleh Kemenkes.
Terkait wajib atau tidaknya seseorang menerima vaksin booster, Badan Kesehatan Dunia (WHO) memberi tiga alasan seseorang menerima vaksin booster.
1. Jika tubuh tidak merespons
Direktur Departemen Imunisasi, Vaksin dan Biologi WHO, Dr. Katherine O'Brien, menjelaskan jika tubuh seseorang tidak merespons secara memadai dua dosis yang telah diterima, kemungkinan ia mengalami gangguan kekebalan.
Vaksin booster atau dosis ketiga diperlukan, karena dua dosis pertama tidak berfungsi optimal untuk meningkatkan kekebalan.
Baca Juga: Joki Vaksin Blak-blakan, Sekali Suntik Dibayar Setara Cicilan Motor Honda BeAT
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR