MOTOR Plus-online.com - Bikers harus tahu pemberian vaksin booster Covid-19 di Indonesia akan dimulai pada minggu depan.
Tepatnya pada tanggal 12 Januari 2022, yang diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas.
Jadi buat brother yang mau touring di tahun ini, sebaiknya ikutan dulu nih vaksin booster.
Tentunya agar lebih aman dari Covid-19, apalagi kalau touring yang dilakukan cukup jauh.
Pemberian vaksin booster untuk usia 18 tahun ke atas sesuai rekomendasi dari World Health Organization (WHO), yang merupakan Badan Kesehatan Dunia.
"Saya update soal program vaksinasi booster, tadi sudah putuskan Bapak Presiden berjalan tanggal 12 Januari ini," ujar Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, saat Konferensi Pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022).
"Vaksinasi booster akan dijalankan pada 12 Januari 2022 dan diberikan kepada golongan orang dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO," sambungnya.
Vaksin booster yang rencananya akan dilakukan mulai 12 Januari 2022 mendatang bersifat pilihan.
Baca Juga: Demi MotoGP Indonesia 2022 di Sirkuit Mandalika, Polisi Keliling Kampung Gelar Vaksin
Vaksin booster diberikan pada kabupaten/kota yang telah mendapat 70 persen vaksin dosis pertama dan 60 persen vaksin dosis kedua.
Syarat penerima vaksin booster adalah masyarakat berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.
Mereka yang memenuhi syarat memiliki beberapa opsi mengikuti vaksin booster.
Vaksin booster diberikan sesuai kategori program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, atau secara mandiri/berbayar.
Meski demikian, keputusan tersebut masih dibahas lebih lanjut oleh Kemenkes.
Terkait wajib atau tidaknya seseorang menerima vaksin booster, Badan Kesehatan Dunia (WHO) memberi tiga alasan seseorang menerima vaksin booster.
1. Jika tubuh tidak merespons
Direktur Departemen Imunisasi, Vaksin dan Biologi WHO, Dr. Katherine O'Brien, menjelaskan jika tubuh seseorang tidak merespons secara memadai dua dosis yang telah diterima, kemungkinan ia mengalami gangguan kekebalan.
Vaksin booster atau dosis ketiga diperlukan, karena dua dosis pertama tidak berfungsi optimal untuk meningkatkan kekebalan.
Baca Juga: Joki Vaksin Blak-blakan, Sekali Suntik Dibayar Setara Cicilan Motor Honda BeAT
2. Waktu kekebalan
Jika seiring waktu kekebalan yang seseorang terima dan capai sebagai hasil dari vaksinasi mulai berkurang atau mulai memburuk seiring waktu mungkin perlu diberikan vaksin ketiga.
Namun faktanya, menurut Kate, bukti saat ini menunjukkan vaksin dapat bertahan sangat baik untuk melindungi seseorang dari penyakit parah, rawat inap, atau bahkan kematian.
3. Kinerja vaksin
Jika kinerja vaksin kurang atau tidak memadai terhadap beberapa varian Covid-19 yang muncul.
“Dan sekali lagi, vaksin yang kami miliki saat ini melawan variannya dan kami mengamatinya dengan sangat hati-hati bertahan dengan sangat baik terhadap spektrum penyakit yang parah. Secara umum, vaksin berkinerja sangat baik,” jelas Kate.
Berapa biaya vaksin booster mandiri?
Vaksin booster non-program pemerintah atau mandiri diberlakukan pembayaran, namun pemerintah belum menetapkan besaran tarif dari vaksinasi booster tersebut, dikutip dari laman Kemenkes.
Tarif yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri, melainkan tarif vaksinasi di luar negeri.
Sehingga tarif belum dapat dikatakan tarif vaksin booster yang akan berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Jangan Bepergian Bagi yang Belum Vaksin Lengkap Mulai 24 Desember Ada Pemeriksaan oleh Para Petugas
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmidzi, mengatakan tarif vaksin booster di Indonesia belum ditetapkan oleh pemerintah.
Penetapan harga harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,“ katanya di Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Kendati demikian, Menkes Budi sempat mengungkapkan kisaran harga vaksin booster.
"Harganya di bawah Rp 300 ribu," kata Budi, dalam tayangan KompasTV dikutip Tribunnews.
Pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, Lansia, peserta PBI, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.
Untuk vaksin booster non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta.
Sedangkan program vaksin booster gratis dari pemerintah ditujukan bagi Lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vaksin Booster Gratis atau Bayar? Pemerintah Berikan Vaksin Booster Mulai 12 Januari pada 3 Kategori
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR