Berikut provinsi yang memanjakan penunggak pajak atau relaksasi pajak kendaraan bermotor.
1. Bali
Dilansir dari Tribun-Bali.com, program relaksasi pajak kendaraaan bermotor diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster mengumumkan kembali pemberlakukan relaksasi pajak bagi masyarakat melalui pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Hal ini diungkapkannya dalam keterangan persnya yang diterima oleh Tribun Bali, pada Rabu 5 Januari 2022 sore.
Wayan mengungkapkan beberapa alasan kembali memberlakukan hal tersebut melihat kondisi ekonomi Bali sampai Desember 2021, belum menunjukkan tanda pemulihan yang signifikan.
"Kondisi saat ini, data kendaraan bermotor yang berstatus penguasaan tetapi belum dimiliki (belum balik nama,red) sebanyak 211.192 unit (terdiri dari 82 % kendaraan roda dua dan 18 % kendaraan roda empat),” ujar Wayan Koster yang didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, I Made Santha.
Tidak hanya itu saja, pihaknya juga ingin melakukan validasi dan perbaikan database kendaraan bermotor.
Pasalnya, berdasarkan data operasi gabungan dan door to door di tahun lalu, masih banyak kendaraan bermotor berplat luar Bali yang beroperasi di Bali.
Baca Juga: Pemutihan Masih Berlaku 3 Bulan Lagi, Nunggak Pajak Kendaraan 5 Tahun Cuma Bayar Segini
KOMENTAR