“Hasil pendataan operasi gabungan dan door to door tahun 2021, ternyata masih terdapat sebanyak 3.779 unit kendaraan plat luar Bali yang beroperasi di Bali, yang terdiri dari 40 persen kendaraan roda dua dan 60 persen kendaraan roda empat," terang Wayan Koster.
Sehingga, ia memberikan kebijakan pro rakyat untuk meringankan beban rakyat melalui relaksasi pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021, tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya, yang berlaku mulai tanggal 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022.
"Kepada masyarakat diimbau agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya," tandasnya.
2. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 15 Maret.
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, serta bebas bea balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB untuk unit kedua.
Para pemilik kendaraan bermotor yang hendak melakukan mutasi baik lokal maupun dari luar daerah juga dibebaskan dari pembayaran BBNKB.
Penghapusan denda juga berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.
2. Aceh
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Aceh menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Maret.
Wajib pajak yang menunggak PKB selama lebih dari lima tahun, cukup bayar 4 tahun saja tanpa dikenakan bunga.
Demikian pula untuk kendaraan yang berpindah tangan, baik dijual maupun hibah dan warisan dibebaskan dari kewajiban membayar BBNKB.
Terakhir ada pajak progresif, yang dihapus selama program ini berlangsung.
3. Sulawesi Tenggara
Sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021, program pemutihan pajak kendaraan digelar di Sultra hingga akhir bulan ini.
Memberi keringanan pembayaran pajak kendaraan, serta pembebasan tunggakan maupun denda.
KOMENTAR