MOTOR Plus-online.com - Enak bener para penunggak pajak kendaraan boleh bayar mundur tidak dikenai denda.
Dimanja penunggak pajak kendaraan boleh bayar mundur di 2022 gratis denda meski sudah jatuh tempo telat bayar.
Pada tahun-tahun sebelumnya wajib pajak kendaraan motor atau mobil banyak yang menunggak alias belum bayar.
Nah mereka yang menunggak bayar pajak sebelum 2022 ini dipersilakan bayar pajak sekarang alias dimanja.
Pemerintah memanjakan para penunggak kendaraan pajak karena mengingat masa pandemi yang berlangsung belum tuntas.
Usaha dan penghasilan wajib pajak kendaraan banyak yang terdampak sehingga tidak bisa bayar.
Para penunggak pajak kendaraan ini dimanja atau diberikan relaksasi di mulai awal 2022 ini.
Di awal 2022 ini beberapa pemerintah provinsi memberlakukan relaksasi pajak yang menunggak tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: 4 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Keuntungan dan Masa Berlakunya
Baca Juga: Daerah Ini Pemutihan Pajak Masih Ada Sampai Maret 2022, Buruan Urus Bawa STNK BPKB
Berikut provinsi yang memanjakan penunggak pajak atau relaksasi pajak kendaraan bermotor.
1. Bali
Dilansir dari Tribun-Bali.com, program relaksasi pajak kendaraaan bermotor diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster mengumumkan kembali pemberlakukan relaksasi pajak bagi masyarakat melalui pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Hal ini diungkapkannya dalam keterangan persnya yang diterima oleh Tribun Bali, pada Rabu 5 Januari 2022 sore.
Wayan mengungkapkan beberapa alasan kembali memberlakukan hal tersebut melihat kondisi ekonomi Bali sampai Desember 2021, belum menunjukkan tanda pemulihan yang signifikan.
"Kondisi saat ini, data kendaraan bermotor yang berstatus penguasaan tetapi belum dimiliki (belum balik nama,red) sebanyak 211.192 unit (terdiri dari 82 % kendaraan roda dua dan 18 % kendaraan roda empat),” ujar Wayan Koster yang didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, I Made Santha.
Tidak hanya itu saja, pihaknya juga ingin melakukan validasi dan perbaikan database kendaraan bermotor.
Pasalnya, berdasarkan data operasi gabungan dan door to door di tahun lalu, masih banyak kendaraan bermotor berplat luar Bali yang beroperasi di Bali.
Baca Juga: Pemutihan Masih Berlaku 3 Bulan Lagi, Nunggak Pajak Kendaraan 5 Tahun Cuma Bayar Segini
“Hasil pendataan operasi gabungan dan door to door tahun 2021, ternyata masih terdapat sebanyak 3.779 unit kendaraan plat luar Bali yang beroperasi di Bali, yang terdiri dari 40 persen kendaraan roda dua dan 60 persen kendaraan roda empat," terang Wayan Koster.
Sehingga, ia memberikan kebijakan pro rakyat untuk meringankan beban rakyat melalui relaksasi pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021, tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya, yang berlaku mulai tanggal 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022.
"Kepada masyarakat diimbau agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya," tandasnya.
2. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 15 Maret.
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, serta bebas bea balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB untuk unit kedua.
Para pemilik kendaraan bermotor yang hendak melakukan mutasi baik lokal maupun dari luar daerah juga dibebaskan dari pembayaran BBNKB.
Penghapusan denda juga berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.
2. Aceh
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Aceh menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Maret.
Wajib pajak yang menunggak PKB selama lebih dari lima tahun, cukup bayar 4 tahun saja tanpa dikenakan bunga.
Demikian pula untuk kendaraan yang berpindah tangan, baik dijual maupun hibah dan warisan dibebaskan dari kewajiban membayar BBNKB.
Terakhir ada pajak progresif, yang dihapus selama program ini berlangsung.
3. Sulawesi Tenggara
Sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021, program pemutihan pajak kendaraan digelar di Sultra hingga akhir bulan ini.
Memberi keringanan pembayaran pajak kendaraan, serta pembebasan tunggakan maupun denda.
KOMENTAR