"Intinya dia lalai, menabrak, kemudian mengakibatkan luka ketiga pemotor dan kerusakan kendaraan," pungkas Hartono.
Akibat kejadian tersebut, AND dikenakan Pasal 283 juncto Pasal 310 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengemudi Mobil yang Tabrak Pemotor hingga Jatuh dari Flyover Pesing Ditahan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR