MOTOR Plus-online.com - Tabrak beberapa pemotor sampai jatuh dari flyover Pesing, Jakarta Barat, sang sopir mobil resmi ditahan.
Terjadi kecelakaan lalu lintas mengerikan di flyover Pesing yang menimpa 3 motor pada Jumat (7/1/2022).
Tiga motor itu yaitu Honda Revo B-4745-FCW yang dikendarai MUC, Yamaha Vixion benopol B-3687-BYC yang dikendarai ZAE, dan Yamaha Fino bernopol B-5124-TDF yang dikendarai ARS.
Pemotor terakhir, yakni ARS, terpental dan jatuh dari flyover dengan ketinggian sekitar 10 meter.
Ia terjatuh tepat di jalur Transjakarta.
Beruntung, saat ARS jatuh, tidak ada satu pun kendaraan yang melintas.
Ia selamat, namun ARS yang dievakuasi ke RS Grha Kedoya mengalami patah tulang kaki dan tangan kanan.
Sementara korban lain, MUC, mengalami luka di bagian tulang selangka sebelah kanan dan sempat dirawat di RS Royal Taruma.
Baca Juga: Tabrak 3 Motor Di Flyover Pesing Sampai Terlempar, Pemobil Jadi Tersangka
Baca Juga: Kecelakaan Mobil vs Motor di Flyover Pesing Sampai Terlempar Jadi Sorotan, Ini Kata Polisi
Kemudian ZAE mengalami luka pada kaki kanan dan sempat dirawat di tempat pengobatan alternatif.
AND, sopir mobil Nissan March bernomor polisi B-1827-VCC yang menabrak tiga pemotor di flyover Pesing telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Unit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono mengatakan pelaku telah ditahan sejak penetapan tersangka tersebut.
"Tersangka kini tengah ditahan di Rumah Tahanan Satlantas Jakarta Barat," ungkap Hartono dikutip dari Kompas.com, Senin (10/1/2022).
Hartono menjelaskan, penetapan AND sebagai tersangka itu karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain mengalami luka-luka.
"Kita berdasarkan fakta kejadian lalu lintas, bahwa dia menabrak sepeda motor. Akibat menabrak itu kemudian mengakibatkan luka. Selain itu, itu juga menyebabkan kerusakan pada tiga sepeda motor," jelas Hartono.
Hartono menjelaskan, kelalaian yang dimaksud adalah ketika sopir mobil oleng dan menabrak pembatas hingga menabrak pemotor dari arah berlawanan.
"Alasan pengemudi kenapa bisa oleng, karena dia membetulkan sunvisor atau penghalau matahari. Kemudian menabrak pembatas lalu berpindah lajur dari arah sebaliknya," lanjut dia.
Baca Juga: Banjir Jakarta Malah Membawa Berkah, Kolong Flyover Pesing Jadi Bengkel Motor Dadakan
"Intinya dia lalai, menabrak, kemudian mengakibatkan luka ketiga pemotor dan kerusakan kendaraan," pungkas Hartono.
Akibat kejadian tersebut, AND dikenakan Pasal 283 juncto Pasal 310 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengemudi Mobil yang Tabrak Pemotor hingga Jatuh dari Flyover Pesing Ditahan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR