1. Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021.
Adapun keringanan pajak kendaraan berupa pembebasan tunggakan dan juga pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan.
Adapun program pemutihan pajak kendaraan itu berlangsung sampai 31 Januari 2022.
Baca Juga: Enaknya Para Penunggak Pajak Kendaraan, Pemutihan Pajak Lanjut Sampai Tanggal Segini
2. Sumatera Barat
Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) memperpanjang keringanan pajak kendaraan.
Adapun programnya berupa penghapusan denda pajak kendaraan dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor.
Source | : | Berbagai Sumber |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR