Kebijakan itu sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 47 Tahun 2021.
Program pemutihan pajak kendaraan tersebut berlaku sampai 15 Maret 2022.
3. Aceh
Selain dua daerah di atas, Pemprov Aceh juga menerapkan program pemutihan pajak kendaraan.
Keringanannya berupa pembebasan denda pajak kendaraan yang menunggak hingga 4 tahun.
Untuk pembebasan denda ini berlaku untuk kendaraan pertama.
Selain itu, pajak yang menunggak lebih dari 4 tahun, cukup bayar pokok pajak kendaraan selama 4 tahun.
Baca Juga: Asyik Pajak Kendaraan Mati 3 Tahun Lebih Cukup Bayar Segini Sampai Akhir Tahun 2021
Selain itu, Pemprov Aceh juga membebaskan pajak progresif.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47 Tahun 2021.
Pihaknya menerapkan pemutihan pajak kendaraan tersebut sampai 31 Maret 2022.
Buat warga di ketiga daerah tersebut segara manfaatkan program tersebut ya.
Untuk yang tinggal di daerah lain, tetap taat bayar pajak kendaraan ya, bro!
Source | : | Berbagai Sumber |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR