MOTOR Plus-online.com - Rezeki di awal tahun 2022, pemutihan pajak kendaraan digelar di beberapa daerah ini.
Kesempatan bagus buat bikers atau warga lainnya, terutama yang belum bayar pajak kendaraan.
Lagi ada pemutihan pajak kendaraan di awal tahun 2022 di beberapa daerah.
Bukan sekadar pemutihan pajak kendaraan, yuk disimak keuntungannya.
Sebelumnya, cukup banyak daerah mengadakan pemutihan pajak kendaraan.
Misalnya saja sampai Desember 2021, ada 12 wilayah yang menggelar keringanan pajak tersebut.
Tapi brother tenang saja, tahun 2022 ini tetap ada pemutihan pajak kendaraan.
Seenggaknya, ada 3 daerah atau provinsi yang mengadakan program itu, yuk disimak di halaman selanjutnya.
Baca Juga: Kabar Gembira Penunggak Pajak Kendaraan, Pajak Mati 5 Tahun Lebih Cuma Bayar Segini Selama Pemutihan
Baca Juga: Asyik Relaksasi Pajak Kendaraan Diadakan Lagi, Nih Rincian dan Masa Berlakunya
1. Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021.
Adapun keringanan pajak kendaraan berupa pembebasan tunggakan dan juga pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan.
Adapun program pemutihan pajak kendaraan itu berlangsung sampai 31 Januari 2022.
Baca Juga: Enaknya Para Penunggak Pajak Kendaraan, Pemutihan Pajak Lanjut Sampai Tanggal Segini
2. Sumatera Barat
Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) memperpanjang keringanan pajak kendaraan.
Adapun programnya berupa penghapusan denda pajak kendaraan dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor.
Kebijakan itu sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 47 Tahun 2021.
Program pemutihan pajak kendaraan tersebut berlaku sampai 15 Maret 2022.
3. Aceh
Selain dua daerah di atas, Pemprov Aceh juga menerapkan program pemutihan pajak kendaraan.
Keringanannya berupa pembebasan denda pajak kendaraan yang menunggak hingga 4 tahun.
Untuk pembebasan denda ini berlaku untuk kendaraan pertama.
Selain itu, pajak yang menunggak lebih dari 4 tahun, cukup bayar pokok pajak kendaraan selama 4 tahun.
Baca Juga: Asyik Pajak Kendaraan Mati 3 Tahun Lebih Cukup Bayar Segini Sampai Akhir Tahun 2021
Selain itu, Pemprov Aceh juga membebaskan pajak progresif.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47 Tahun 2021.
Pihaknya menerapkan pemutihan pajak kendaraan tersebut sampai 31 Maret 2022.
Buat warga di ketiga daerah tersebut segara manfaatkan program tersebut ya.
Untuk yang tinggal di daerah lain, tetap taat bayar pajak kendaraan ya, bro!
Source | : | Berbagai Sumber |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR