"Benar sekali pak," cetusnya.
Selain itu, pengacara terdakwa juga menanyakan apakah benar menurut pengakuan Kompol Oloan Siahaan, atas perintah Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, sisa uang suap Rp 75 juta telah digunakan untuk bayar press rilis, Wasrik dan pembelian satu unit sepeda motor kepada anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser.
"Iya, betul sekali pak (uang dipakai untuk bayar press rilis, Wasrik dan beli motor hadiah Babinsa)," kata Ricardo Siahaan.
Bahkan, Ricardo Siahaan mengaku mengeluarkan uang Rp 500 juta untuk uang damai.
"Uangnya dikembalikan kepada pihak Mabes pak. Adalagi kita keluar sebesar Rp 500 juta, kepada saudara Imayanti untuk uang perdamaian," ucapnya.
Lantas, ketika dicecar terkait pil ekstasi yang didapat di dalam tasnya, Rocardo Siahaan bilang itu hasil pembelian dari pengedar dalam kegiatan under cover buy.
"Waktu itu saya beli Rp 150 ribu yang mulia. Saya dapat dari Doger warga S Parman, Gang Pasir atas hasil pancing beli yang mulia," katanya.
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Ricardo katakan sebagai polisi dirinya berwenang menyimpan hasil pancing beli tersebut selama masih berlaku surat tugas.
Ia katakan 1 butir ekstasi hasil pancing beli tersebut tak diserahkan ke kantornya karena banyak kegiatan.
"Karena masih banyak kegiatan, makanya belum diantar ke kantor yang mulia," ucapnya.
Ia juga jelaskan kenapa dirinya tak langsung menangkap Doger.
"Karena kita akan membeli 1.000 butir tiga hari kemudian yang mulia. Izin yang mulia, saya pernah pancing beli 1 kg sabu tidak saya tangkap yang mulia, setelah kita beli 15 kg baru ditangkap yang mulia," terangnya.
Ketika ditanya Majelis Hakim apakah perbuatannya salah atau tidak, Ricardo tampak tersenyum.
"Dikatakan salah gak juga, dikatakan benar gak juga, karena kita polisi narkoba punya wewenang yang mulia," cetusnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul: Terungkap di Sidang, Uang Suap Rp 75 Juta Dipakai Kapolrestabes Medan Beli Motor untuk Babinsa TNI.
KOMENTAR