MOTOR Plus-Online.com - Setiap pengendara kendaraan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM dianggap sebagai identitas kelayakan pengendara dalam menggunakan kendaraaan.
Setelah membuat SIM, pemilik harus memperpanjangnya per 5 tahun sekali.
Nah saat perpanjang pun biasanya dikenakan biaya.
Untuk biaya perpanjang SIM masih sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Berikut rincian biaya perpanjang SIM di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah;
SIM A Rp 80.000
SIM B I Rp 80.000
SIM B II Rp 80.000
SIM C Rp 75.000
SIM C I Rp 75.000
SIM C II Rp 75.000
SIM D Rp 30.000
SIM D I Rp 30.000
SIM Internasional Rp 225.000
Selain biaya tersebut saat perpanjang SIM dikenakan biaya kesehatan sekitar Rp 25.000.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 13 Januari 2022, Biaya Perpanjang SIM Murah Kok
Sebagai catatan, setiap wilauah punya kebijakan masing-masing untuk biaya pengecekan kesehatan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR