Asuransi ini untuk pengemudi yang mengalami kecelakaan lalu lintas bisa mengajukan klaim.
Jika terjadi kecelakaan berkendara yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia.
Untuk mengajukan proses pengajuan klaim, pengemudi harus memenuhi syarat.
Pertama, pengemudi berkoordinasi dengan dengan pihak asuransi.
Untuk pemilik SIM A dan B:
- Meninggal Dunia akibat kecelakaan Maksimum: Rp 4.000.000
- Cacat Tetap Maksimum (Sesuai Prosentase Kecacatan Dokter): Rp 4.000.000
- Biaya Pengobatan: Rp. 400.000
Untuk pemilik SIM C:
- Meninggal Dunia akibat kecelakaan Maksimum: Rp 2.000.000
- Cacat Tetap Maksimum (Sesuai Prosentase Kecacatan Dokter): Rp 2.000.000
- Biaya Pengobatan: Rp 200.000
Baca Juga: Pemotor Jabodetabek Catat Jadwal SIM Keliling, Biaya Perpanjang SIM Cuma Segini
Adapun pengajuan klaim, pertama, melapor kepada petugas asuransi PT Bhakti Bhayangkara di masing-masing satpas setempat.
Kemudian, lampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang berupa surat keterangan kejadian kecelakaan lalu lintas dari Satlantas setempat, kematian/cacat/biaya rumah sakit, fotokopi SIM dan kartu asuransi yang bersangkutan, dan tuntutan dari ahli waris yang sah dalam hal tertanggung meninggal dunia dengan disertai visum et repertum.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR