MOTOR Plus-Online.com - Setiap pengendara kendaraan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM dianggap sebagai identitas kelayakan pengendara dalam menggunakan kendaraaan.
Setelah membuat SIM, pemilik harus memperpanjangnya per 5 tahun sekali.
Nah saat perpanjang pun biasanya dikenakan biaya.
Untuk biaya perpanjang SIM masih sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Berikut rincian biaya perpanjang SIM di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah;
SIM A Rp 80.000
SIM B I Rp 80.000
SIM B II Rp 80.000
SIM C Rp 75.000
SIM C I Rp 75.000
SIM C II Rp 75.000
SIM D Rp 30.000
SIM D I Rp 30.000
SIM Internasional Rp 225.000
Selain biaya tersebut saat perpanjang SIM dikenakan biaya kesehatan sekitar Rp 25.000.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 13 Januari 2022, Biaya Perpanjang SIM Murah Kok
Sebagai catatan, setiap wilauah punya kebijakan masing-masing untuk biaya pengecekan kesehatan.
Setelah ada biaya asuransi sebesar Rp 50.000.
Untuk contoh dalam perpanjang SIM C artinya diperlukan biaya sebasar Rp 150.000
Tapi harus tau nih cara agar lebih murah.
Yap pemilik SIM bisa saja menolak pembayaran untuk asuransi dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB) itu.
Artinya pemohon tidak wajib mengikuti asuransi ini.
Hanya sayangnya kadang tidak punya pilihan atau pemohon tidak mendapatkan informasi bahwa asuransi itu hanya pilihan.
Mengutip dari Kompas.com, hal ini dibenarkan mantan Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin.
Baca Juga: Bagusnya Bawa Dana Tambahan Saat Perpanjangan SIM, Total Biayanya Naik Di 2022
"Tidak wajib," katanya yang saat ini menjabat sebagai Wakapores Tangsel.
Asuransi ini untuk pengemudi yang mengalami kecelakaan lalu lintas bisa mengajukan klaim.
Jika terjadi kecelakaan berkendara yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia.
Untuk mengajukan proses pengajuan klaim, pengemudi harus memenuhi syarat.
Pertama, pengemudi berkoordinasi dengan dengan pihak asuransi.
Untuk pemilik SIM A dan B:
- Meninggal Dunia akibat kecelakaan Maksimum: Rp 4.000.000
- Cacat Tetap Maksimum (Sesuai Prosentase Kecacatan Dokter): Rp 4.000.000
- Biaya Pengobatan: Rp. 400.000
Untuk pemilik SIM C:
- Meninggal Dunia akibat kecelakaan Maksimum: Rp 2.000.000
- Cacat Tetap Maksimum (Sesuai Prosentase Kecacatan Dokter): Rp 2.000.000
- Biaya Pengobatan: Rp 200.000
Baca Juga: Pemotor Jabodetabek Catat Jadwal SIM Keliling, Biaya Perpanjang SIM Cuma Segini
Adapun pengajuan klaim, pertama, melapor kepada petugas asuransi PT Bhakti Bhayangkara di masing-masing satpas setempat.
Kemudian, lampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang berupa surat keterangan kejadian kecelakaan lalu lintas dari Satlantas setempat, kematian/cacat/biaya rumah sakit, fotokopi SIM dan kartu asuransi yang bersangkutan, dan tuntutan dari ahli waris yang sah dalam hal tertanggung meninggal dunia dengan disertai visum et repertum.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR