"Kerugian para korban mencapai Rp 5,7 miliar," sambungnya.
AKBP Aszhari Kurniawan menjelaskan, kasus ini berawal kedua pelaku membujuk para korban lewat EL untuk berinvestasi dengan iming-iming keuntungan 40 persen.
Informasi investasi bodong ini disebarkan melalui status pribadi WhatsApp.
"Mulanya kita mendapatkan laporan dari salah seorang korban investasi bodong ini. Saksi korban yang kita periksa ada 12 orang," terangnya.
Baca Juga: Mengaku Bendahara Diler Wanita Ini Menipu Warga, Bayar Rp 12 Juta Bisa Dapat 2 Motor Baru
"Dan sesuai hasil penyelidikan korbannya mencapai 300 orang," ujarnya.
Korban yang tergiur, kemudian menyetorkan sejumlah uang kepada para pelaku.
"Paling besar dari korban setor ke para pelaku itu ada yang satu orangnya mencapai Rp 60 juta rupiah," ungkapnya.
Proses pegumpulan uang dari para korban itu dilakukan sejak awal September sampai Oktober 2021.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR