Baca Juga: Modus Maling Motor Ini Bikin Geleng-geleng, Yamaha NMAX dan 2 Motor Lain Raib Dalam Sehari
"Para pelaku rupanya hanya mengambil keuntungan saja dari setoran 300 orang korban ke mereka," bebernya.
"Para pelaku juga tak bisa memberikan keuntungan sesuai janji ke para korban," imbuh AKBP Aszhari Kurniawan.
LA dan RM diketahui sudah membelanjakan uang hasil tipu gelapnya mencapai Rp 300 juta.
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti, seperti ratusan struk transaksi setoran.
Baca Juga: Sales Motor Tipu Konsumen Sampai Rugi Rp 1 Miliar Dalam 4 Bulan, Bikers Waspada Begini Modusnya
Beberapa unit ponsel Iphone 12 dan 11, Vespa Sprint, Honda Jazz dan beberapa kartu ATM.
Kini LA dan RM mendekam di sel tahanan Polresta Tasikmalaya.
Sementara EL tidak ditahan karena baru melahirkan.
"Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasangan Kekasih di Tasikmalaya Tipu 300 Orang dengan Modus Investasi Bodong, Kerugian Rp 5,7 Miliar"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR