Saat kecelakaan terjadi, truk berkategori 20 feet itu bermuatan kapur.
Bahkan, menurut MA, malam hari sebelum kejadian, tepatnya Kamis (20/1/2022), MA mengklaim sudah melakukan pemeriksaan terhadap truk fuso yang akan ia kendarai.
Kepada pihak kepolisian, MA meyakinkan bahwa rem dipastikan berfungsi dengan baik.
Namun, pada keesokan harinya, MA ternyata bangun telat. Seharusnya, kata MA, ia berangkat pukul 04.00 WITA, tapi harus mundur 1 jam.
Terkait hal itu, Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan menyebut MA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu memahami adanya larangan melintas di jalan protokol pada jam tertentu.
Namun, ia memaksakan untuk tetap berangkat pada pukul 05.00 WITA subuh dengan harapan bisa tiba di lokasi sebelum pukul 06.00 WITA.
"Setibanya di TKP tersebut, ternyata pas turunan kaget karena rem tidak berfungsi." ujarnya dikutip dari TribunKaltim.co.
"Sehingga mengoper giginya, namun ternyata tak berpengaruh terhadap laju kendaraan," kata Sonny.
Baca Juga: Video Kecelakaan Maut, Truk Kontainer Seruduk Motor Dan Mobil Di Lampu Merah
Source | : | Tribunkaltim.co |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR