MOTOR Plus-online.com - Kecelakaan maut Balikpapan terus menjadi sorotan, sopir truk justru mengaku kondisi rem truk normal, simak fakta lainnya.
Kecelakaan maut di simpang Muara Rapak, Balikpapan melibatkan truk dan belasan motor, Jumat (21/2/2022).
Korban tewas terhitung 4 orang, dengan total korban kecelakaan sebanyak 36 orang.
Dari 36 korban tersebut, delapan orang berjenis kelamin perempuan, dan 28 sisanya berjenis kelamin laki-laki.
Adapun 4 orang yang meninggal dunia akibat kejadian tersebut adalah Saerullah, warga Cilacap; Fatmawati, warga Balikpapan; Jon Effendi Harahap, Cilegon; dan Judi Deddy Ricardo, Banten.
Keempat korban tersebut dinyatakan meninggal di dua rumah sakit yang berbeda, yakni RSKD Balikpapan dan RSUD Beriman.
Sementara sopir truk sopir truk berinisial MA (48) digiring menuju Mapolresta Balikpapan guna dimintai keterangan.
Kepada polisi, MA mengaku telah mengemudikan truk kontainer bernomor polisi KT 8534 AJ tersebut selama tiga bulan.
Baca Juga: Kecelakaan di Simpang Rapak Balikpapan Sudah Terjadi 13 Kali Selama 13 Tahun Terakhir, Ini Daftarnya
Saat kecelakaan terjadi, truk berkategori 20 feet itu bermuatan kapur.
Bahkan, menurut MA, malam hari sebelum kejadian, tepatnya Kamis (20/1/2022), MA mengklaim sudah melakukan pemeriksaan terhadap truk fuso yang akan ia kendarai.
Kepada pihak kepolisian, MA meyakinkan bahwa rem dipastikan berfungsi dengan baik.
Namun, pada keesokan harinya, MA ternyata bangun telat. Seharusnya, kata MA, ia berangkat pukul 04.00 WITA, tapi harus mundur 1 jam.
Terkait hal itu, Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan menyebut MA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu memahami adanya larangan melintas di jalan protokol pada jam tertentu.
Namun, ia memaksakan untuk tetap berangkat pada pukul 05.00 WITA subuh dengan harapan bisa tiba di lokasi sebelum pukul 06.00 WITA.
"Setibanya di TKP tersebut, ternyata pas turunan kaget karena rem tidak berfungsi." ujarnya dikutip dari TribunKaltim.co.
"Sehingga mengoper giginya, namun ternyata tak berpengaruh terhadap laju kendaraan," kata Sonny.
Baca Juga: Video Kecelakaan Maut, Truk Kontainer Seruduk Motor Dan Mobil Di Lampu Merah
Karena jarak dengan barisan kendaraan sudah terlalu dekat, sambung dia, akhirnya MA menabrak kendaraan di depannya.
Di samping itu, kata Sonny, pihaknya turut mendalami kelayakan kendaraan yang dikemudikan tersangka.
Kendati demikian, dokumen KIR dari kendaraan tersebut masih aktif.
"Kita masih dalami proses kelayakan kendaraan tersebut sejauh mana. Apakah hanya sekedar formalitas, ataukah hanya melalui proses yang telah ditentukan," tuturnya.
Baca Juga: Korban Tewas Kecelakaan Maut Penabrak Motor dan Mobil di Balikpapan Bukan 5 Orang, Ini Faktanya
Termasuk juga tonase kendaraan demi memastikan kendaraan fuso tersebut tidak melebih batas kemampuan.
Sementara itu, Sonny menyatakan, pihaknya sudah menetapkan ancaman yang akan dilayangkan kepada tersangka MA.
Adalah Pasal 310 UULLAJ juncto Pasal 48 maupun Pasal 106 yang sejauh ini menurut kepolisian dinilai terpenuhi unsurnya dari kejadian tragis tersebut.
"Termasuk penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti, baik itu keterangan saksi maupun juga keterangan bukti petunjuk dari CCTV yang ada, juga dari bukti-bukti yang lain," ucap Sonny.
Atas kejadian itu, lanjut dia, MA terpaksa mendekam di penjara dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul "Langgar Jam Melintas Kendaraan Alat Berat, Sopir Truk Akui Bangun Kesiangan"
Source | : | Tribunkaltim.co |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR