MOTOR Plus-online.com - 3 provinsi masih gelar pemutihan pajak kendaraan awal tahun 2022, buruan urus cuma sampai tanggal segini bro.
Kabar bagus di awal tahun 2022, masih ada pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Program pemutihan cocok dimanfaatkan bikers yang pajak motor sudah mati alias menunggak.
Bikers yang masih menunggak bayar pajak kendaraan, bisa tengok program pemutihan pajak ini.
Pemutihan pajak adalah istilah untuk kebijakan penghapusan denda keterlambatan bayar pajak.
Jadi bikers cukup membayar biaya pokok pajak saja, tanpa membayar denda.
Namun di tahun 2022 ini, provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan tidak sebanyak saat tahun 2021 lalu.
Setidaknya ada tiga provinis yang memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.
Berikut 3 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan di awal tahun 2022:
Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Ada Lagi Awal 2022 di 3 Wilayah Ini, Bawa STNK BPKB Untuk Urus
1. Sumatera Barat
Dalam Pergub Sumatera Barat Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pergub Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKN serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, terdapat sejumlah keringanan yang diberikan.
Sesuai peraturan tersebut penghapusan denda pajak bermotor atau PKB akan diberikan.
Selain itu, denda bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB untuk unit kedua juga diberikan.
Program pemutihan pajak di Sumatera Barat ini berlaku hingga 15 Maret 2022.
Baca Juga: Cepetan Bayar Pajak Kendaraan, Pemutihan Denda Pajak Berlaku Sampai Tanggal Segini
2. Sulawesi Tenggara
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021, terdapat program pemutihan pajak yang akan berlangsung hingga 31 Januari 2022.
Kebijakan ini memberikan keringanan atau pembebasan tunggakan dan pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan.
Bagi brother yang berada di wilayah Sulawesi Tenggara, segera bayar pajak sebelum 31 Januari 2022.
3. Aceh
Selain Sultra, Pemerintah Provinsi Aceh juga mengadakan pemutihan pajak sesuai Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021.
Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Masih Bisa Bernapas Lega, Ditunggu Sampai Tanggal Segini
Program pemutihan pajak ini berlaku hingga Maret 2022, di mana penunggak pajak akan diberikan pembebasan denda pajak.
Bagi pemilik kendaraan yang menunggak hingga empat tahun akan diberikan pembebasan denda pajak, termasuk pembebasan pajak progresif.
Sementara kendaraan yang menunggak pajak lebih dari empat tahun hanya perlu membayar pokok pajak sebanyak empat tahun alias penghapussan tungggakan tahun ke-5 dan seterusnya.
Selain itu, akan dibebaskan denda pajaknya.
Baca Juga: Anda Dapat Hadiah Tahun Baru Penunggak Pajak Kendaraan Lekas Datangi Samsat Ada Kejutan Menarik
Nah itu dia brother tiga provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak di awal 2022.
Bikers yang tinggal di Aceh, Sulawesi Tenggara, dan Sumatera Barat serta masih menunggak pajak, kuy urus sebelum program pemutihan pajak kendaraan bermotor ditutup.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Pemutihan Pajak Awal 2022 Berlangsung di 3 Provinsi, Ini Daftarnya
Source | : | Tribunbatam.id |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR