Mengutip dari laman resmi Humas Polri, berikut persyaratannya:
- Formulir permohonan
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian.
- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir Asli dan fotokopi BPKB. Apabila BPKB masih di tempat leasing, maka membawa fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir oleh pihak leasing dan surat keterangan leasing.
- Asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan.
Cara mengurus STNK hilang
Jika STNK hilang, pemilik kendaraan perlu melakukan pelaporan ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang menjadi salah satu syarat mengurus STNK hilang.
Jika sudah mendapatkan surat keterangan, maka bisa mengikuti cara mengurus STNK hilang berikut ini:
- Membawa kendaraan dan syarat-syarat yang diperlukan ke kantor Samsat.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR