Baca Juga: Jangan Panik, Begini Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus STNK Hilang
- Lakukan cek fisik kendaraan.
- Fotokopi hasil cek fisik dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.
- Pemilik mendatangi loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat dengan membawa dokumen persyaratan termasuk fotokopi cek fisik kendaraan.
- Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.
- Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
- Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.
- Jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.
Setelah itu, pemilik kendaraan hanya perlu menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak di 2022 Masih Berlaku di Wilayah Ini, Buruan Urus Bawa STNK, BPKB, dan KTP
Biaya mengurus STNK hilang
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, rincian biaya mengurus STNK hilang sebagai berikut:
1. Untuk kendaraan roda dua atau tiga
- Penerbitan STNK: Rp 100.000.
- Pengesahan STNK: Rp 25.000
2. Untuk kendaraan roda empat atau lebih
- Penerbitan STNK: Rp 200.000
- Pengesahan STNK: Rp 50.000
Itu dia brother syarat, cara, dan biaya mengurus STNK hilang di kantor Samsat terdekat.
Jangan lupa dicatat dan diingat ya, siapa tahu berguna suatu saat jika ketiban apes mengalami STNK hilang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya, Syarat, dan Cara Mengurus STNK Hilang atau Rusak di Samsat"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR