STNK Hilang Gak Perlu Pusing dan Panik, Simak Syarat, Cara, dan Biaya Pengurusannya

Yuka Samudera - Jumat, 28 Januari 2022 | 12:15 WIB
Serambinews.com
Ilustrasi STNK. Simak syarat, cara, dan biaya urus STNK hilang, gak perlu pusing dan panik bro!

MOTOR Plus-Online.com - Simak syarat, cara, dan biaya urus STNK hilang, gak perlu pusing dan panik bro!

Salah satu hal wajib yang musti dimiliki jika ingin berkendara adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.

Karena STNK menjadi bukti yang sah bikers atau brother sebagai pemilik sah kendaraan bermotor dan terdaftar resmi.

Hal ini yang membuat polisi selalu mengecek bukti STNK saat menilang, karena bakal dicurigai motor bodong jika tidak ada STNK.

Namun terkadang brother mengalami nasib apes nih seperti SIM atau STNK hilang karena apapun.

Seperti dompet kecopetan, otomatis STNK bakalan ikut hilang karena diletakkan di dalam dompet.

Lalu gimana nih cara mengurus STNK yang hilang?

Atau kira-kira mahal tidak ya biaya mengurus STNK hilang?

Baca Juga: Razia STNK Sampai Sita Motor Kalau Telat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Kata Polisi

Syarat mengurus STNK hilang

Sebelum kalian melakukan cara mengurus STNK hilang, brother sebagai pemilik kendaraan harus menyiapkan syarat-syarat tertentu.

Mengutip dari laman resmi Humas Polri, berikut persyaratannya:

- Formulir permohonan

- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian.

- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir Asli dan fotokopi BPKB. Apabila BPKB masih di tempat leasing, maka membawa fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir oleh pihak leasing dan surat keterangan leasing.

- Asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan.

Cara mengurus STNK hilang

Jika STNK hilang, pemilik kendaraan perlu melakukan pelaporan ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang menjadi salah satu syarat mengurus STNK hilang.

Jika sudah mendapatkan surat keterangan, maka bisa mengikuti cara mengurus STNK hilang berikut ini:

- Membawa kendaraan dan syarat-syarat yang diperlukan ke kantor Samsat.

Warta Kota
Ilustrasi Samsat.

Baca Juga: Jangan Panik, Begini Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus STNK Hilang

- Lakukan cek fisik kendaraan.

- Fotokopi hasil cek fisik dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.

- Pemilik mendatangi loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat dengan membawa dokumen persyaratan termasuk fotokopi cek fisik kendaraan.

- Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.

- Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.

- Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.

- Jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.

Setelah itu, pemilik kendaraan hanya perlu menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak di 2022 Masih Berlaku di Wilayah Ini, Buruan Urus Bawa STNK, BPKB, dan KTP

Biaya mengurus STNK hilang

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, rincian biaya mengurus STNK hilang sebagai berikut:

1. Untuk kendaraan roda dua atau tiga

- Penerbitan STNK: Rp 100.000.

- Pengesahan STNK: Rp 25.000

2. Untuk kendaraan roda empat atau lebih

- Penerbitan STNK: Rp 200.000

- Pengesahan STNK: Rp 50.000

Itu dia brother syarat, cara, dan biaya mengurus STNK hilang di kantor Samsat terdekat.

Jangan lupa dicatat dan diingat ya, siapa tahu berguna suatu saat jika ketiban apes mengalami STNK hilang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya, Syarat, dan Cara Mengurus STNK Hilang atau Rusak di Samsat"

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular