Cara dan syarat daftar penerima bantuan di dtks.jakarta.go.id
Dikutip dari unggahan mengenai DTKS di akun Instagram resmi Pemprov DKI, pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.
Bagi masyarakat dan juga bikers yang mengalami kendala dalam pendaftaran daring di dtks.jakarta.go.id.
Dapat juga langsung datang ke kantor kelurahan sesuai dengan domisili dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.
Simak cara pendaftaran DTKS secara daring di link dtks.jakarta.go.id;
Baca Juga: Awal Tahun 2022 Bantuan Sosial dan Insentif Pajak Dibagikan Pemerintah, Simak Syaratnya
Syarat pendaftaran penerima bansos di dtks.jakarta.go.id
Adapun tak semua rumah tangga di Jakarta bisa mendaftar ke DTKS lewat situs https://dtks.jakarta.go.id.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi warga yang akan mendaftarkan dirinya dan keluarga ke dalam DTKS di Jakarta yakni;
Nantinya data yang telah didaftarkan akan diolah dan dicek oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR